Selamat datang di Perjalanan Hidup Mas Riyan Apriyanto. Dalam dunia komputer banyak sekali yang perlu digali di dalamnya, yang menyangkut dari perangkat keras komputer (Hardware), Perangkat Lunak (Software), Desain Grafis, Internet Programming, Pemprograman Database dan ilmu umum lainnya yang perlu kita kaji dan kembangkan untuk bisnis maupun sebagai pengetahuan dalam Perjalanan Hidup kita. Salam Persaudaraan.

       
Berbagi ilmu pengatahuan komputer dan artikel
    

Selasa, 30 Maret 2010

Sengketa Ambalat

Malaysia kerap melanggar aturan batas laut dengan Indonesia. Tercatat, sudah lebih dari sepuluh kali sejak tahun 2005 hingga saat ini, kapal milik tentara Malaysia memasuki wilayah Indonesia.

Menurut data dari berbagai sumber, sempat terjadi ketegangan yang melibatkan kapal perang pihak Malaysia KD Sri Johor, KD Buang, dan Kota Baharu berikut dua kapal patroli, dengan kapal perang dari pihak Indonesia yang melibatkan KRI Wiratno, KRI Tongkol, KRI Tedong Naga KRI K.S. Tubun, KRI Nuku, dan KRI Singa.

Kemudian insiden penyerempetan kapal Indonesia dan Malaysia pada 8 April 2005. Dimana Kapal Republik Indonesia Tedong Naga (Indonesia) menyerempet Kapal Diraja Rencong (Malaysia) sebanyak tiga kali.

Akan tetapi, tidak pernah terjadi tembak-menembak karena adanya Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/158/IV/2005 tanggal 21 April 2005 bahwa pada masa damai, unsur TNI AL di wilayah perbatasan RI-Malaysia harus mengedepankan perdamaian dan TNI AL hanya diperbolehkan melepaskan tembakan bilamana diawali adanya tembakan dari pihak Malaysia.

Lalu pada 24 Februari 2007, kapal perang Malaysia KD Budiman dengan kecepatan 10 knot memasuki wilayah Republik Indonesia sejauh satu mil laut. Memasuki sore hari, di hari yang sama, kapal perang KD Sri Perlis melintas dengan kecepatan 10 knot memasuki wilayah Republik Indonesia sejauh dua mil laut yang setelah itu dibayang-bayangi KRI Welang. Kedua kapal berhasil diusir keluar wilayah Republik Indonesia.

Pada keesokan harinya, 25 Februari 2007, KD Sri Perli memasuki wilayah RI sejauh 3.000 yard yang akhirnya diusir keluar oleh KRI Untung Suropati. Tak lama berselang, satu pesawat udara patroli maritim Malaysia jenis Beech Craft B 200 T Superking melintas di wilayah RI sejauh 3.000 yard.

Menanggapi kejadian ini, empat kapal perang, yakni KRI Ki Hadjar Dewantara, KRI Keris, KRI Untung Suropati, dan KRI Welang disiagakan.

Pada Januari hingga April 2009, TNI AL mencatat telah sembilan kali kapal milik tentara Malaysia masuk ke perairan Indonesia.

Terakhir, pada 25 Mei lalu kapal perang milik angkatan laut Malaysia, yakni KD Yu-3508 ditemukan kapal Indonesia KRI Untung Suropati berada di wilayah Ambalat. KD Yu mengatakan bahwa tujuannya ke Tawau, namun begitu KRI Untung Suropati berhasil mengusirnya.

Lalu pada 29 Mei belasan kapal berbendera Malaysia, berhasil terdeteksi pesawat pengintai TNI Angkatan Udara di perairan batas terluar blok Ambalat. Salah satu diantaranya adalah kapal perang patroli Jerong milik Tentara Diraja Malaysia.
Sengketa blok Ambalat yang melibatkan Indonesia-Malaysia terus berlanjut. Hal ini kembali mencuat setelah untuk kesekian kalinya, kapal Malaysia berada di wilayah itu pada pekan lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin 25 Mei lalu, KRI Untung Suropati yang sedang berpatroli di wilayah Ambalat mendapati kapal perang milik angkatan laut Malaysia yakni KD Yu-3508. KD Yu mengatakan, tujuannya ke Tawau namun KRI Untung Suropati berhasil mengusirnya.

Lalu pada 29 Mei belasan kapal berbendera Malaysia berhasil terdeteksi pesawat pengintai TNI Angkatan Udara di perairan batas terluar blok Ambalat. Salah satu diantaranya adalah kapal perang patroli Jerong milik Tentara Diraja Malaysia.

Diduga kuat, ini merupakan tindakan Malaysia guna meningkatkan patrolinya setelah peristiwa pengusiran pada 25 Mei.

Kejadian itu semakin menguatkan indikasi bahwa Malaysia akan mengklaim Ambalat sebagai miliknya. Meski sejak tahun lalu, Malaysia secara terang-terang mengakui Ambalat miliknya.

Untuk klaim ini, Malaysia menggunakan kepemilikannya atas Sipadan-Ligitan pada 17 Desember 2002 lalu.

Setelah "menang" dan memiliki Sipadan, Malaysia menganggap garis batas kedua negara dengan otomatis mengalami penyesuaian, karena diukur dari Sipadan-Ligitan. Hal ini sebagai perwujudan peta 1979 yang dibuat secara sepihak oleh Malaysia.

Pada peta itu, Malaysia menganut aturan 70 mil laut, sedangkan Indonesia berdasarkan konvensi internasional, gunakan batas 12 mil laut yaitu united nation convention law of sea atau UNCLOS yang diakui PBB.

Perlu diketahui, peta itu tidak disetujui negara-negara tetangga lantaran mencaplok banyak wilayah. Negara yang tak setuju seperti Singapura, Inggris yang mewakili Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, dan Vietnam.

Dalam peta itu, Malaysia secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya, yaitu dengan memajukan koordinat arah utara melewati pulau Sebatik.
Posting Lebih Baru

Share
Posting Lama Beranda
 

©2012 My Blog, Design by Riyan Apriyanto 2012 and Powered By Blogger